Kesehatan dan Keselamatan Kerja

19.09 SelviHood 0 Comments


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
A. Latar Belakang
Bekerja adalah cara manusia untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari. Dalam setiap pekerjaan pasti memiliki resiko baik secara materi maupun fisik. Untuk mengurangi resiko tadi, maka dibuatlah sebauah aturan yang disebut dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

B. Materi
1. Pengertian
Kesehatan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis

Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.

Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

2. Logo
  • Tanda Palang -> Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Roda Gigi -> Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • Warna putih -> bersih dan suci
  • Warna hijau -> selamat, sehat,, dan sejahtera.
  • 11 gerigi roda -> Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3. Dasar Hukum
a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • -Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  • -Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  • -Adanya bahaya kerja di tempat itu.
b. Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
  • Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
c. Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  • Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
  • Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

4. Tujuan
  • Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

5. Penyebab
a. Penyebab Dasar
  • Kurangnya Prosedur/Aturan.
  • Kurangnya Sarana.
  • Kurangnya Kesadaran.
  • Kurangnya Kepatuhan.
b. Penyebab Tidak Langsung
  • Faktor Pekerjaan.
  • Faktor Pribadi.
c. Penyebab Langsung
  • Tindakan Tidak Aman.
  • Kondisi Tidak Aman.
d. Kecelakaan Kerja
  • Kontak Dengan Bahaya.
  • Kegagalan Fungsi.
e. Kerugian
  • Manusia (Cedera, Keracunan, Cacat, Kematian, PAK).
  • Mesin/Alat (Kerusakan Mesin/Alat).
  • Material/Bahan (Tercemar, Rusak, Produk Gagal).
  • Lingkungan (Tercemar, Rusak, Bencana Alam).


6. Bahaya di tempat kerja
a. Bahaya fisik an mekanik
Ketinggian, Konstruksi, Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi

b. Bahaya Biologis
Bakteri, Virus, Fungi, Patogen bawaan darah, Tanaman, Binatang.

c. Bahaya kimiawi
Asam, basa, logam berat, pelarut, partikulat, asap, bahan kimia reaktif, api, zat beracun, radioaktif, iritan, korosif.

d. Biomekanik
Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin

e. psikologi/sosial
Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif

C. Maksud dan Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami pengertian, Logo, fungsi, tujuan, dasar hukum, dan bakStress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif k3 di tempat kerja.

D. Kesimpuulan
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat dibutuhkan, baik untuk instansi maupun pekerja. adanya k3 dapat menjadi pedoman selama bekerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian baik secara material maupun fisik.

E. Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Keselamatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pekerjaan
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

0 komentar: